prelaunchX Invitation

Kamis, 31 Mei 2012

Bank, Koperasi dan Credit Union


Dewasa ini pilihan masyarakat untuk menabung semakin banyak. Pilihan menyimpan dan meminjam uang tidak hanya pada Bank atau Koperasi, tetapi juga melalui Credit Union (CU).

Di Indonesia, istilah Bank dan Koperasi sangat populer di masyarakat. Hal itu berbeda dengan istilah Credit Union (CU) yang tingkat kepopulerannya hanya terjadi di beberapa daerah.



Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.”

Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Lembaga perbankan merupakan institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Keberadaan Bank di Indonesia masih sangat diperlukan. Demikian kata Ahmad Fanani, seorang nasabah salah satu Bank swasta nasional kantor cabang Jombang. Menurutnya, keberadaan Bank menjadi penting di masyarakat karena perbankan melancarkan pertukaran barang dan jasa.

Sebagai lembaga keuangan, Bank berperan sebagai perantara keuangan masyarakat antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. “Sangat penting, karena bank memiliki fungsi yang dekat dengan kehidupan masyarakat,” kata Fanani.

Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa secara langsung merasakan dampak positif keberadaan Bank. Hal itu sebagaimana terjadi pada Suratmi (53). Sebagai, sebagai pedagang pecel, perempuan asal Desa Sumbermulyo, Jogoroto ini mengaku belum pernah melakukan transaksi dengan Bank. Selain terbatasnya kemampuan menabung, kemampuan memenuhi persyaratan Bank jika mengajukan kredit juga menjadi pertimbangan Suratmi. 

Jika membutuhkan dana segar untuk mengembangkan usahanya, Suratmi lebih nyaman berhubungan dengan ‘Bank Thitil’ yang menawarkan banyak kemudahan. “Ngga ada persyaratan apa-apa, sekarang ya sekarang udah gitu aja, senangnya orang kecil ya gitu,” ujarnya polos. (Ms/Mtb)

Fungsi dan Peran Bank
1.             Menghimpun dana-dana masyarakat
2.             Menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
3.             Melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang
4.             Memperlancar mekanisme pembayaran
5.             Memberikan fasilitas atau kemudahan aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana.
                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan berikan komentar