Dewasa ini pilihan masyarakat untuk menabung semakin banyak.
Pilihan menyimpan dan meminjam uang tidak hanya pada Bank atau Koperasi, tetapi
juga melalui Credit Union (CU).
Di Indonesia, istilah Bank dan Koperasi sangat populer di
masyarakat. Hal itu berbeda dengan istilah Credit Union (CU) yang tingkat
kepopulerannya hanya terjadi di beberapa daerah.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.”
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.
Aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Lembaga perbankan
merupakan institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar,
seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Keberadaan Bank di Indonesia masih sangat diperlukan. Demikian
kata Ahmad Fanani, seorang nasabah salah satu Bank swasta nasional kantor
cabang Jombang. Menurutnya, keberadaan Bank menjadi penting di masyarakat
karena perbankan melancarkan pertukaran barang dan jasa.
Sebagai lembaga keuangan, Bank berperan sebagai perantara
keuangan masyarakat antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang
membutuhkan dana. “Sangat penting, karena bank memiliki fungsi yang dekat
dengan kehidupan masyarakat,” kata Fanani.
Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa secara langsung
merasakan dampak positif keberadaan Bank. Hal itu sebagaimana terjadi pada
Suratmi (53). Sebagai, sebagai pedagang pecel, perempuan asal Desa Sumbermulyo,
Jogoroto ini mengaku belum pernah melakukan transaksi dengan Bank. Selain
terbatasnya kemampuan menabung, kemampuan memenuhi persyaratan Bank jika
mengajukan kredit juga menjadi pertimbangan Suratmi.
Jika membutuhkan dana segar untuk mengembangkan usahanya,
Suratmi lebih nyaman berhubungan dengan ‘Bank Thitil’ yang menawarkan banyak
kemudahan. “Ngga ada persyaratan apa-apa, sekarang ya sekarang udah gitu aja,
senangnya orang kecil ya gitu,” ujarnya polos. (Ms/Mtb)
Fungsi dan Peran Bank
1. Menghimpun dana-dana masyarakat
2. Menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk
kredit
3. Melancarkan transaksi perdagangan dan
pembayaran uang
4. Memperlancar mekanisme pembayaran
5. Memberikan fasilitas atau kemudahan aliran
dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan berikan komentar